Masa WFA PNS Diperpanjang Sehari, hingga 8 April 2025 – Page 3

Masa WFA PNS Diperpanjang Sehari, hingga 8 April 2025 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Mengantisipasi momen arus balik Lebaran 2025 dan masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau populer dengan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, Jumat (4/4/2025).

Menpan RB Rini mengatakan, penyesuaian kerja ASN ini ditetapkan setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder terkait.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini, Sabtu (4/4/2025).

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.

Pemerintah Daerah Menyesuaikan

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema WFA atau Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.