Jakarta –
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut rata-rata masa tunggu haji jemaah haji Indonesia mencapai 30 tahun. Ia mengungkap kesulitan untuk mengurangi masa tunggu tersebut.
“Daftar tunggu ini seputaran antara 25 sampai 30 tahun. Tetapi ada, karena masa tunggu ini tidak sama setiap provinsi. Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya,” kata Marwan kepada wartawan di Komplek Istana Kepreasidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Tapi rata-rata antara 25-30 tahun. Ada 3 kabupaten di Sulawesi Selatan sudah mencapai 48 tahun. Ini cukup berat mengurai ini,” lanjutnya.
Ditambah banyak, banyak jemaah yang telah berusia lansia. Menurutnya, salah satu cara adalah menambah kuota haji.
“Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu. Ya mungkin almarhumnya usianya tidak sampai di situ lagi. Ini yang kita butuhkan, cara mengurainya satu ya tambahan kuota,” ujarnya
Cara lain, kata Marwan, yakni mengirimkan jemaah lewat negara lain. Jadi mengisi kuota jemaah negara lain yang masih kosong.
“Dan nanti kita mungkin saja akan merevisi Undang-Undang Haji yang bisa kita mengirimkan jamaah. Mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya,” ujarnya.
(eva/zap)