Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah.
“PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).
Jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Penempatan akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat. Ia menegaskan, gaji PPPK tersebut tidak dibebankan ke desa atau koperasi, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.
“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelas Zulhas.
Menurutnya, PPPK masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi. “Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambahnya.
Jika kebutuhan tenaga PPPK di suatu daerah lebih dari tiga orang, Zulhas menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan kembali ke Kementerian PANRB.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. “Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4986279/original/083717100_1730346526-Jadwal_Masa_Sanggah_PPPK_dan_Ketentuannya.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)