Jakarta –
Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri dari terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.
Pemerintah menyebut tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoners.
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Pemulangan Mary Jane pertama kali disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena Mary Jane yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipulangkan.
“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan pemulangan Mary Jane merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.
Bongbong menegaskan Mary Jane bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
Dia mengaku bersyukur diplomasi dapat menunda cukup eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.
“After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.
Penjelasan Yusril
Namun, Yusril menyebut kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.
“Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Yusril mengatakan setiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan antarnegara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu undang-undang.
“Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril.
Yusril mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu, katanya, pemerintah Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (HBS), Hendra Rahardja, terkait kasus kredit likuiditas Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui putusan pengadilan di Indonesia.
“Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.
“Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril.
Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina mendorong adanya undang-undang khusus yang mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam di sejumlah negara lain.
“Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini,” ujar Yusril.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan Mary Jane masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Prabowo. Dia mengatakan Prabowo akan mengambil keputusan terbaik.
“Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” ujar Supratman.
Aktivitas Mary Jane saat berada menjalani hukuman di LPP Jogja. Foto diunggah Kamis (21/11/2024). (dok. LPP kelas IIB Jogja).
Supratman mengatakan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) tak hanya Mary Jane saja. Dia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.
“Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris,” ujar Supratman
“Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” sambungnya
Supratman mengatakan pemerintah berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Dia menyebut mekanisme upaya tersebut masih dikaji.
“Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” ujar Supratman.
Kasus Mary Jane
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Dia bercerai dan mencoba bekerja ke Uni Emirat Arab pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Setelah itu, teman yang dikenal keluarga Mary Jane menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.
Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan di Malaysia sudah tidak tersedia saat tiba di Malaysia. Dia kemudian diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Sebelum terbang, ada orang yang disebut menitipkan koper dengan upah USD 500 ke Mary Jane. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.
Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.
Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.
Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.
Kini, Mary Jane mengaku senang akan dipulangkan ke Filipina. Mary Jane saat ini masih ditahan di Indonesia.
“Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya,” kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP.
“Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya,” katanya.
Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari selama mendekam di penjara. Salah satunya ialah teknik pewarnaan kain lokal untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.