ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
“Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.
Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.
Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).
Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.
Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.
Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.
“Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.