Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen), Abdul Mu’ti bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional usai maraknya kriminalisasi guru.
“Yang satu adalah revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga ada masuk prolegnas juga adalah revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” ujar Mu’ti di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).
Mu’ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar, karena sejatinya perlindungan terhadap guru sudah ada dalam kedua undang-undang tersebut.
“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Mu’ti.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar nantinya adanya upaya restorative justice terhadap guru dan murid yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.
“Tentunya ini yang kita bicarakan dalam perjanjian kerja sama untuk memberikan ruang mediasi atau restoratif justice terhadap pengaduan pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu,” tutur Sigit.
Menurutnya guru layak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam dunia pendidikan terlebih untuk membangun rasa disiplin terhadap para muridnya.
“Dan ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita,” tutup Sigit.