JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS).
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan awalnya SHLS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi SPPG. Namun, sambung dia, karena maraknya kasus keracunan menjadi perhatian khusus.
Adapun berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), saat ini terdapat 9.533 SPPG yang tersebar di sejumlah daerah Indonesia. Meski begitu, belum diketahui berapa SPPG yang sudah memiliki SHLS tersebut.
“Memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat, tapi setelah pasca-kejadian sekarang dapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu, 28 September.
Pria yang akrab disapa Zulhas menekankan bahwa keselamatan anak-anak yang mengonsumsi MBG menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, sambung Zulhas, seluruh SPPG wajib memiliki SLHS.
“Akan dicek. Kalau enggak ada ini, akan kejadian lagi, kejadian lagi. Keselamatan anak kita adalah prioritas utama, SLHS wajib untuk seluruh SPPG,” ucapnya.
Tak hanya itu, Zulhas juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mememerintahkan Puskesmas di seluruh daerah aktif memantau SPPG secara rutin.
“Semua langkah diambil secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman, bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
