Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. Usulan ini bertujuan untuk menekan penyebaran konten judi online (judol) yang semakin masif di berbagai platform.

Pernyataan ini disampaikan Amelia saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Jika Kemenkomdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya mengawasi media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Amelia.

Menurut Amelia, pengawasan terhadap judi online membutuhkan langkah inovatif dan kolaboratif. Lembaga khusus ini diharapkan mampu menangani modus operandi pelaku judi online yang terus berkembang dengan teknologi canggih.

“Lembaga ini akan fokus pada pengawasan media sosial dan platform digital secara komprehensif,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

Amelia juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkomdigi untuk memberantas judi online. Pertama, penguatan regulasi, yaitu peraturan teknis turunan dari UU ITE yang lebih spesifik, termasuk panduan untuk platform digital dan mekanisme sanksi yang tegas.

Kedua, kerja sama internasional. Kolaborasi dengan organisasi global dan pemerintah negara lain penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri.

Ketiga, pengawasan konten promosi. Fokus pada konten afiliasi, newsletter, dan email marketing yang sering kali menjadi celah untuk mempromosikan judi online secara terselubung.

Amelia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang menggunakan akun palsu, foto palsu, dan teknik klikbait untuk menyembunyikan situs judi online, termasuk yang muncul melalui game online.

“Fenomena ini terkait erat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Komdigi juga harus memastikan provider komunikasi tidak digunakan untuk mengakses situs judol,” tambah Amelia.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online sejak 2017 hingga Januari 2025.

“Dari 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai platform,” ujar Alexander.

Alexander menjelaskan platform media sosial X (dahulu Twitter) menjadi aplikasi dengan paparan konten judi online terbanyak, mencapai 1.429.063 konten dalam periode tersebut.

“Aplikasi X menjadi yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan lebih dari satu juta konten sejak 2016 hingga Januari 2025,” tutupnya.