Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6/2025) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 10.15 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik bernuansa warna merah dan oranye. Ibrahim hanya melemparkan senyum ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini. 

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan hari ini. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ibrahim sebagai mantan stafsus mendikbudristek juga telah dibawa untuk kebutuhan pemeriksaan.

“Kami bawa dokumennya. Nanti kami serahkan ke penyidik,” kata Indra. 

Diketahui, pada pekan ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025) lalu. Sedangkan Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6/2025), berhalangan hadir.