Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerimaan dana suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk pengurusan vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur, sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.

Namun ternyata, tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.

“Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Terungkap Lewat Amplop Putih

Hal itu pun terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” jelas dia.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.

Adapun selama perkara Gregorius Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.

“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.