Pelaku, lanjut dia, menawarkan tiket pesawat dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.
“Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang,” terang Aditya.
Dia menyebut, melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Kemudian, lanjut Aditya, pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.
“Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” ucap dia.
Menurut Aditya, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)