Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

Mantan Kadis LH Tangerang ini diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

“Mantan Kadis LH Tangerang disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Rasio menyebutkan, mantan Kadis LH Tangerang berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UU PPLH.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda menjelaskan, pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut, meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan. “Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran sangat tinggi,” ujar Yazid.

TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA dengan tersangka mantan Kadis LH Tangerang, menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.