Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berinisial MS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa tahun 2019.
Tersangka diketahui bernama Mohammad Shohib bin Kafi (37), warga Dusun Pocogan I, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan melalui Laporan Hasil Audit PKKN Nomor X.700/11/433.206/2024 tanggal 22 Februari 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp343.580.080,39.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tidak mengerjakan proyek pembangunan tempat pariwisata desa, serta pembangunan kios toilet dan pengurukan area parkir yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2019. Namun pekerjaan fisik tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan selisih dan kerugian negara sebesar Rp343 juta lebih,” jelasnya. Kamis (25/12/2025).
Dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi (P-19). Setelah dilakukan koordinasi dan pelengkapan berkas oleh penyidik, perkara akhirnya dinyatakan lengkap pada 14 November 2025.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.[sar/ted]
