Jakarta, Beritasatu.com – Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pengacara Febri Diansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Saya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kelembagaan KPK. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat ada proses revisi administrasi,” ujar Febri Diansyah kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senim (14/4/2025).
Febri menjelaskan, seluruh materi pemeriksaan berfokus pada tugas profesionalnya sebagai pengacara. Pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan masa kerjanya di KPK, khususnya pada Januari 2020.
“Saya tidak memiliki informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku. Pertanyaan yang diajukan lebih kepada kapan saya mulai menjadi penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya pun menyerahkan salinan surat kuasa khusus untuk perkara nomor 36 yang sedang berjalan saat ini,” jelasnya.
Sebagai pengacara, Febri menegaskan dirinya memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tidak menolak pendampingan hukum, sesuai dengan sumpah profesi yang diembannya.
“Sebelum menerima permintaan menjadi penasihat hukum Hasto, saya terlebih dahulu melakukan penilaian pribadi (self-assessment) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Hasilnya, saya yakin tidak ada konflik, karena saya tidak pernah menangani perkara ini saat masih bekerja di KPK,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara dan telah nonaktif dari KPK.
Sejak mengakhiri masa tugas, Febri mengaku tidak memiliki akses terhadap informasi internal lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam proses humas, penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan, saya hanya mengetahui informasi yang bersifat umum dan disampaikan ke publik,” tegasnya.
Menurut Febri, tugas seorang pengacara bukanlah membela secara membabi buta, melainkan membela hak klien baik tersangka maupun terdakwa secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Febri Diansyah mulai menjadi penasihat hukum Hasto Kristiyanto terkait dugaan Harun Masiku pada Maret 2025, jauh setelah dirinya resmi meninggalkan KPK pada 2020.