Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit

Palembang, Beritasatu.com – Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.

Selain menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka berinisial ES selaku direktur PT DAM 2010, SAI selaku kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM selaku skretaris BPMPTP 2011 dan BA selaku kepala Desa Mulyoharjo 2016.

Penyidik Kejati Sumsel juga menerima pengembalian sejumlah uang Rp 61 miliar lebih dari PT DAM.

“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” tutur Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, Selasa (4/3/2025).

Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan tiga kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu juga penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.