Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Perlindungan UMKM – Page 3

Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Perlindungan UMKM – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM.

Satgas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi para pelaku UMKM, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.

“Ini semua berangkat dari kami di Kementerian UMKM mu\au serius mengimplementasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam PP No. 7 Tahun 2021. Apa itu? PP tentang Perlindungan, kemudahan Terhadap usaha Mikro, kecil dan menengah,” kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, ditulis Kamis (20/3/2025).

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.

Tugas Satgas UMKM

Adapun beberapa poin utama yang menjadi fokus Satgas ini adalah, pertama, Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM.

Pemerintah menetapkan bahwa 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten wajib menggunakan produk UMKM. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar bagi UMKM.

Kedua, 30% Ruang di Fasilitas Publik untuk UMKM. Sebanyak 30% dari ruang di fasilitas publik seperti terminal, rest area, dan pasar modern harus diperuntukkan bagi UMKM. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.

Ketiga, harga sewa tempat usaha bagi UMKM di fasilitas publik harus lebih rendah dari harga pasar, yaitu sekitar 30% di bawah harga normal. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional mereka.

“Komersialisasi biaya Penyewaannya Itu harus dibawah Harga normal Kurang lebih 30%,” ujar Menteri UMKM.

 

Merangkum Semua Peristiwa