Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI
) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
“Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
Antara
.
Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
“Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
“Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.