MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
pagar laut
di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
“Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
“Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)