Jakarta –
Polres Metro Jaktim bakal memeriksa kejiwaan tersangka dokter AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena ada temuan tersangka melakukan penganiayaan berulang terhadap ART.
Nicolas mengatakan, tersangka juga sempat menganiaya ART yang bekerja di rumahnya sebelum SR. Namun penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka juga merupakan masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni yang datang memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI, bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang, nanti ahli yang menjelaskan,” kata Nicolas di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
“Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP, itu yang dapat kami sampaikan,” ucapnya.
Menurutnya pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan terhadap pasangan suami istri tersebut. Dia mengaku belum bisa menyampaikan kondisi kejiwaan tersangka yang kerap melakukan penganiayaan terhadap ART-nya.
“Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten,” ucapnya.
“Pelaku utamanya adalah SSJH (istri), suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini