Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Anto (53), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Pasuruan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah warung remang-remang di Pasar Baru Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, sebelum kejadian, korban datang ke lokasi warung remang-remang milik Hasan Bisri sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Sekitar pukul 20.10 WIB, saat korban baru memulai berhubungan badan dengan seorang PSK bernama Satik tiba-tiba korban mengalami sesak napas.
“Saksi yang bersama korban kemudian meminta berhenti melakukan hubungan. Lalu korban menggunakan pakaian dan duduk di atas kasur dalam kondisi tubuh mengeluarkan air liur,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (7/4/2025).
Melihat kondisi tersebut, Satik segera keluar kamar untuk memberitahukan kejadian itu kepada Siham dan Hasan, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera menghubungi tim Inafis Polres Pasuruan Kota dan tenaga medis. Saat diperiksa oleh tenaga medis, korban sudah dalam kondisi tidak sadar dan mengalami kejang.
“Korban dinyatakan meminggal dunia sebelum di bawa di rumah sakit,” tambahnya.
Dari keterangan saksi Siham, diketahui bahwa korban sempat berhenti di daerah Ketapang untuk membeli dan mengonsumsi obat kuat jenis pil berwarna merah sebelum menuju warung remang-remang di Grati.
Sementara itu, tenaga medis yang melakukan pemeriksaan awal di TKP tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Mereka menduga korban meninggal dunia akibat sakit.
Pihak keluarga korban, setelah mengetahui kondisi Anto di rumah sakit, menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan visum atau otopsi. Mereka menduga penyebab kematian korban adalah sakit dan menerima kejadian ini sebagai musibah.
Pihak kepolisian telah mendatangi dan mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat Visum Et Repertum (VER), serta menghubungi keluarga korban. (ada/but)
