Bisnis.com, SURABAYA – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (5/11/2025) waktu setempat akan mulai menguji legalitas penggunaan wewenang darurat oleh Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.
Kasus ini dipandang sebagai ujian hukum penting yang dapat mendefinisikan ulang batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
Melansir Kantor Berita Anadolu pada Selasa (4/11/2025), koalisi yang terdiri atas sejumlah pelaku usaha kecil dan beberapa negara bagian AS menilai bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bersifat ilegal dan seharusnya dibatalkan.
Adapun, IEEPA merupakan undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan sanksi terhadap ancaman tidak biasa dan luar biasa.
Jika Mahkamah Agung memutuskan mendukung para penggugat, pemerintah federal berpotensi harus mengembalikan sebagian dari total pungutan pajak impor yang mencapai sekitar US$90 miliar sejak kebijakan tarif itu diberlakukan.
Trump pertama kali menggunakan kewenangan darurat pada Februari untuk mengenakan tarif terhadap produk asal China, Meksiko, dan Kanada, sebelum memperluas cakupan kebijakan tersebut pada April hingga mencakup hampir semua mitra dagang AS. Ia menyebut defisit perdagangan AS sebagai darurat nasional.
Melalui platform Truth Social, Trump pada Agustus lalu memperingatkan bahwa pembatalan tarif tersebut akan menghancurkan perekonomian AS. Akhir pekan lalu, dia menegaskan tidak akan menghadiri sidang Mahkamah Agung guna menghindari gangguan.
Namun, Trump memperingatkan bahwa kekalahan dalam kasus ini akan melemahkan posisi AS dan menghambat negosiasi perdagangan di masa mendatang.
Para pengkritik menilai bahwa meskipun IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan, undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang untuk menetapkan tarif, yang menurut mereka merupakan hak konstitusional milik Kongres.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian putusan di pengadilan tingkat bawah. Pada Agustus, pengadilan banding federal dengan suara 7–4 memutuskan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan hukumnya.
Putusan lain pada 29 Agustus 2025 juga menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut diberlakukan secara tidak sah tanpa persetujuan Kongres.
Keputusan akhir Mahkamah Agung yang dijadwalkan keluar awal tahun depan diperkirakan akan berdampak besar terhadap hubungan dagang AS dengan Uni Eropa dan mitra global lainnya.
