Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahkamah Agung AS Bakal Gelar Sidang Penundaan UU Pelarangan TikTok

Mahkamah Agung AS Bakal Gelar Sidang Penundaan UU Pelarangan TikTok

Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mendengar permohonan dari TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, untuk melakukan sidang penundaan undang-undang yang akan melarang operasi TikTok di negara tersebut.

Keputusan untuk menggelar sidang pembelaan TikTok ini disampaikan pada Rabu (18/12). Sidang ini memberi harapan bagi TikTok yang dipaksa lepas dari Bytedance paling lambat pada 19 Januari atau menghadapi larangan atas dasar keamanan nasional.

Melansir Reuters, para hakim tidak langsung mengikuti permintaan dari TikTok dan ByteDance serta beberapa penggunanya yang ingin UU tersebut dibatalkan. Para hakim memilih untuk mendengarkan argumen tentang masalah ini pada 10 Januari 2025.

Pihak TikTok mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah yang menguatkan undang-undang tersebut. TikTok saat ini digunakan oleh yang sekitar 170 juta orang Amerika.

Sebelumnya, Kongres meloloskan undang-undang ini pada April dan Presiden Joe Biden kemudian menandatanganinya menjadi undang-undang.

Departemen Kehakiman telah mengatakan bahwa sebagai perusahaan China, TikTok menimbulkan “ancaman keamanan nasional dengan kedalaman dan skala yang sangat besar” karena aksesnya ke sejumlah besar data pengguna AS, mulai dari lokasi hingga pesan pribadi, dan kemampuannya untuk secara diam-diam memanipulasi konten yang dilihat oleh orang Amerika di aplikasi tersebut.

Merespons tudingan tersebut, TikTok mengatakan bahwa mereka tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan AS.

Pada 16 Desember, TikTok dan ByteDance lantas meminta Mahkamah Agung untuk menunda sementara undang-undang tersebut, yang menurut mereka melanggar perlindungan kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance mengatakan bahwa “jika orang Amerika, yang telah diberitahu tentang dugaan risiko manipulasi konten ‘terselubung’, memilih untuk terus melihat konten di TikTok dengan mata terbuka lebar, Amandemen Pertama mempercayakan kepada mereka untuk menentukan pilihan tersebut, bebas dari sensor pemerintah.”

Pada Rabu (18/12), TikTok mengatakan bahwa mereka senang pengadilan mau mendengar pembelaan mereka dan akan menangani masalah ini.

“Kami yakin pengadilan akan memutuskan bahwa larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform kami dapat terus menggunakan hak-hak kebebasan berbicara mereka,” kata perusahaan itu.

Menurut mereka, penutupan selama satu bulan saja akan menyebabkan TikTok kehilangan sekitar sepertiga dari pengguna di Amerika Serikat dan merusak kemampuannya untuk menarik pengiklan dan merekrut para pembuat konten serta karyawan.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]