Mahfud MD Tegaskan PSSI Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Minta Pengurus Mundur

1 November 2022, 7:28

PIKIRAN RAKYAT – Ketua TGIPF Mahfud MD menegaskan PSSI bertanggungjawab secara yuridis atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu. Mahfud MD minta segenap pengurus harus mundur sebagai bentuk dari tanggung jawab moral yang menyebabkan 135 jiwa melayang. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat hadr dalam Forum Rektor Indonesia 2022 di Universitas Airlangga, Surabaya, Minggu 30 Oktober 2022. “PSSI itu tidak bisa kita intervensi. Tapi secara yuridis dia bertanggungjawab. Satu tanggung jawab pidana, karena telah menyebabkan kematian orang banyak. Yang kedua tanggung jawab moral, mundur. Segera buat kongres luar biasa, ganti pengurus, susun lagi,” kata Mahfud MD tegas. Mahfud MD mengatakan semua rekomendasi TGIPF telah dilakukan PSSI salah satunya perombakan pengurus. Baca Juga: Heboh IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, Nekat Keluar Demi Anak Gegara Pintu Dikunci Suami Di sisi lain, 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dijerat menggunakan pasal berbeda. Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. “Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022. Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan. “Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.***

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi