Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

“Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

“Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

“Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)