Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD
mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
“Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
putusan MK
.
“Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
/data/photo/2025/05/05/681889186c00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)