Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Mahfud MD
, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus
korupsi
, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan
RUU Perampasan Aset
merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
“Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang,” kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari
Antara
.
“Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR,” sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (
asset recovery
) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

“Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu,” ucap Mahfud.
Pengembalian aset negara, kata Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
“Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
Antara
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.