SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jonathan Rahardian Susiloputra, terkait kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang.
Humas PN Serang Moch Ichwanudin membenarkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara yang terjadi saat demonstrasi di Kota Serang pada Agustus 2025.
“Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ichwanudin dilansir ANTARA, Selasa, 2 Desember.
Ia menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara pada aset Satlantas Polresta Serang Kota yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif, mengakui kesalahan, dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada kepolisian.
“Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Ichwan menambahkan, masa hukuman tersebut akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, Fathan Nurma’arif, belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis untuk Fathan dijadwalkan baru akan digelar pada pekan depan, Selasa (9/12).
