Bisnis.com, JAKARTA – Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Jili Colin, mendesak DPR mengesahkan RUU perampasan aset hingga berhenti mengkriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
Desakan Colin disampaikan dalam audiensi di gedung DPR, Rabu (3/9/2025). Dia menuntut DPR mengesahkan RUU perampasan aset dalam jangka waktu 30 hari.
“Saya menuntut untuk bapak-bapak dewan dan pemerintah sekalian untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Perapasan Aset sekiranya dalam kurun waktu 30 hari,” tegasnya.
Desakan ini buntut dari banyaknya korupsi di Indonesia. Dari data yang dia sampaikan, indeks korupsi Indonesia berada di level 22. Jauh dari rata-rata skor internasional sebesar 43.
Dia menyampaikan semakin rendah indeks korupsi di suatu negara, maka kasus korupsi sangat tinggi. Begitu pun sebaliknya.
“Saya menuntut bapak-bapak yang terhormat untuk dapat mewakilkan suara-suara kami untuk dapat mempercepat rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Indonesia. Sekiranya [negara] kehilangan sebanyak Rp.
588 triliun akibat korupsi,” jelasnya
Dia memaparkan berdasarkan dari KPK tahun 2024 aset recovery rate Indonesia hanya 0,2% dibanding standar internasional 3-5% kalkulasi impact.
Menurutnya hasil perampasan dapat membiayai pembangunan 2.940 km jalan tol atau 588.000 unit rumah subsidi
Selain itu, dia mendesak DPR menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis maupun mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
Dia menegaskan bahwa aktivis dan mahasiswa adalah kaum terpelajar, sehingga tidak mungkin melakukan tindakan anarkis.
“Kami di sini kaum terpelajar mahasiswa-mahasiswi, tidak mungkin pak kami menyuarakan pendapat kami, aspirasi kami keluhan rakyat, jeritan rakyat dengan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Dia mengatakan aksi anarkis saat demo pekan lalu karena ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga mencederai nilai-nilai perjuangan.
Adapun dalam audiensi ini dipimpin oleh audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Wakil DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
