Mahasiswa Desak Realisasi Program Rp3 Juta per RT, Ini Jawaban Pemkab

Mahasiswa Desak Realisasi Program Rp3 Juta per RT, Ini Jawaban Pemkab

Magetan (beritajatim.com) – Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait program bantuan Rp3 juta untuk setiap RT sebagaimana tercantum dalam visi-misi bersama Bupati Nanik Endang Rusminiarti.

Suyatni menegaskan, program tersebut telah dituangkan dalam kontrak resmi di hadapan notaris. Ia bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya bersama bupati apabila dalam dua tahun setelah memiliki kewenangan menyusun APBD tidak mampu merealisasikan janji tersebut.

“Dicatat, ini bukan hanya janji. Saya sudah kontrak di hadapan notaris, tertulis, bisa dicek. Kalau dua tahun setelah berwenang menyusun APBD tidak bisa menjalankan program itu, saya dan bupati bersedia mundur,” ujarnya di hadapan massa aksi Magetan Bersuara di depan Gedung DPRD Magetan, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, kewenangan penuh untuk menyusun anggaran baru berjalan mulai tahun 2026. Karena itu, ia memastikan program Rp3 juta per RT akan mulai dilaksanakan tahun depan.

“Kami sudah sepakat dengan dewan, meskipun pembahasan anggaran sedang berjalan, program RT minimal Rp3 juta akan dilaksanakan tahun 2026. Tahun depan, titeni cah. Di depan notaris saya akan mundur bila tidak terlaksana,” tegasnya.

Suyatni menambahkan, tuntutan agar program itu dijalankan pada 2025 tidak memungkinkan karena anggaran telah ditetapkan sejak tahun sebelumnya.

“Kalau tuntutannya 2025 tidak bisa, karena anggaran sudah disusun setahun sebelumnya. Tidak mungkin. Jadi program ini akan berjalan mulai 2026, setiap tahun,” katanya. [fiq/ian]