Jakarta –
Undang-undang (UU) TNI telah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI.
Salah satunya pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga. Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2024).
Perubahan pada Pasal 47 UU TNI yang lama dan RUU TNI yakni terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, RUU TNI yang baru memuat 4 kementerian/lembaga tambahan yang dapat dijabat prajurit TNI. Pada UU TNI yang lama, Pasal 47 mengatur 10 pos yang dapat diisi prajurit aktif.
Pasal 47 di UU TNI lama dan RUU TNI sama-sama tidak menghapus ketentuan bahwa prajurit harus pensiun atau mundur jika menempati jabatan sipil lain selain kementerian/lembaga yang sudah ditentukan di UU.
Pasal 47 UU 34/2004
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:
Diketahui ada sejumlah Kementerian/Lembaga di luar 14 institusi tersebut diduduki TNI aktif. Mulai dari Irjen Kemenhub Letjen Maryono, Irjen Kementan Letjen Irham W, Badan Penyelenggara Haji Laksamana Satu Ian Heriyawan dan Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy.
(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini