MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Yudisial (
KY
) tetap memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
Ronald Tannur
(GRT), Soesilo.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (
MA
) yang memutuskan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak melakukan pelanggaran KEPPH terkait kasasi kasus Ronald Tannur.
“Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Mukti Fajar, Senin (25/11/2024).
Adapun KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronnal Tannur.
Selain itu, KY dan Kejaksaan Agung selaku lembaga yang menangani perkara Ronnal Tannur terus melakukan koordinasi untuk pendalaman dugaan adanya pelanggaran etik tersebut.
“Dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Mukti Fajar.
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah Universitas di Makassar.
Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.