Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MA Surati Prabowo Minta Berhentikan Sementara Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim

MA Surati Prabowo Minta Berhentikan Sementara Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono untuk diberhentikan sementara sebagai hakim ke Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan usulan itu merupakan imbas dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, MA berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait Rudi Suparmono oleh penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Yanto juga menyampaikan bahwa pimpinan MA berpesan untuk seluruh pimpinan pengadilan baik itu di tingkat pertama hingga banding agar selalu bekerja secara profesional.

“Tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.