Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MA Soal Sikap Sopan Bisa Ringankan Vonis: Wong UU-nya Seperti Itu

MA Soal Sikap Sopan Bisa Ringankan Vonis: Wong UU-nya Seperti Itu

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) buka suara soal perilaku ‘sopan’ yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, pertimbangan meringankan tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Kata Yanto, selain pertimbangan umum, hakim juga memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.

detikcom memverifikasi isi pasal 197 KUHAP yang disebut Yanto dengan tidak yakin tersebut. Pasal 197 memuat soal surat putusan pemidanaan. Pasal 197 terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) huruf f berbunyi, “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.”

“Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu,” imbuh Yanto.

Yanto mencontohkan pertimbangan khusus yang diberikan oleh hakim, seperti halnya pelaku kecelakaan lalu lintas yang siap untuk menyekolahkan korban. Menurutnya pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh hakim saat memutus perkara.

Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan, apabila pertimbangan tersebut tidak ingin diterapkan oleh hakim maka perlu perubahan dalam Undang-Undang.

“Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu,” katanya.

(dnu/dnu)