Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan Zarof Ricar sempat bertemu dengan satu dari tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan itu disebut merupakan ketidaksengajaan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan fakta pertemuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap tiga hakim agung, yaitu Soesilo (S), Ainal Mardhiah (AM), dan Sutarjo (ST). Kasus kasasi Ronald Tannur diketuai Soesilo.
Menurut dia, dari ketiganya hanya hakim agung Soesilo yang bertemu dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR). Pertemuan terjadi dalam acara pengukuhan honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Pertemuan itu terjadi secara singkat. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan, pertemuan antara Soesilo dengan ZR memang sempat membahas mengenai kasus Ronald Tannur. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut.
“Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk hakim agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak mengenal Zarof Ricar. “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, MA memutuskan tak ada pelanggaran etik hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasasi tersebut. MA beralasan sidang tersebut berjalan normal seperti biasanya.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan, Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat telah diperiksa terkait pengajuan kasasi Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yanto, keduanya tak mengenal hakim yang bakal memutuskan kasasi Ronald Tannur di tingkat MA.
“Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” kata dia.
“Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” imbuhnya.