Jakarta –
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Luthfi-Yasin mendaftar sebagai pihak terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
“Jadi kami berkolaborasi dalam tim hukum Luthfi-Yasin pada kesempatan sore ini, setelah membaca informasi di website yang ternyata sudah diregister dengan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, maka pasangan calon nomor urut 02 selaku pasangan yang menang dengan selisih lebih dari 3,5 juta suara, berkepentingan untuk masuk membela kepentingan hukumnya di Mahkamah Konstitusi menjadi pihak terkait,” kata juru bicara tim Luthfi-Yasin, Heru Widodo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Heru mengatakan pihaknya menyiapkan materi sebagai pihak terkait dalam sengketa di MK. Dia mengatakan pihak Luthfi-Yasin ingin meluruskan dalil yang disampaikan oleh pasangan Andika-Hendi. Heru menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pasangan Luthfi-Yasin.
“Kami meyakini itu tidak ada dan kami menyerahkan kepada Mahkamah permasalahan ini untuk diberikan pertimbangkan. Sehingga nanti putusan Mahkamah bisa meluruskan apa yang selama ini beredar di tengah masyarakat. Meluruskan hal-hal yang keliru, kami akan sampaikan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Tidak ada keterlibatan yang dinamakan seperti itu, kemudian tidak ada keterlibatan Kepala Desa sebagai mesin pemenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diterima MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB.
Dalam petitumnya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Andika-Hendrar juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Luhtfi-Yasin.
1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 7.870.084 (40,86%)
2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 11.390.191 (59,14%).
(amw/haf)