Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Luhut Tegaskan Pengemplang Pajak Tidak Bisa Urus Paspor dan Sulit Urus Perizinan – Halaman all

Luhut Tegaskan Pengemplang Pajak Tidak Bisa Urus Paspor dan Sulit Urus Perizinan – Halaman all

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pengemplang pajak akan sulit mengurus administrasi. Misalnya, berkaitan dengan pengurusan paspor.

Luhut menekankan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Menurutnya, digitalisasi bisa mendorong tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Dia menjelaskan sistem core tax, yang telah mulai diimplementasikan bulan ini, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time, mendukung kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, ucap Luhut, data wajib pajak akan terintegrasi.

“Kalau terintegrasi dengan baik, core tax bisa mendeteksi kalau wajib pajak tidak memasukkan data tidak benar maka bisa terdeteksi. Kalau jumlah aset dilaporkan lebih sedikit bisa langsung terdeteksi,” ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Luhut mengingatkan kepada penunggak pajak agar patuh. Sebab, ke depan para pengemplang pajak akan sulit dalam mengurus administrasi. Termasuk, akan sulit untuk memperbarui berkaitan dengan izin usaha.

“Bisa saja diblok. Anda sudah bayar pajak belum, sudah royalti belum. Kamu ngurus paspor tidak bisa karena belum bayar pajak, lebih jauh lagi kamu memperbarui izin tidak bisa,” tambah Luhut.

Luhut menegaskan, aturan tersebut akan berlaku untuk semua, termasuk pejabat yang tidak patuh. Nantinya, dengan digitalisasi akan terkuak, jika seseorang menyembunyikan hartanya.

“Mantan-mantan pejabat tidak patuh juga akan ketahuan kalau menyembunyikan sesuatu,” tutur Luhut.

Anggota DEN, Septian Hario Seto menerangkan, implementasi SIMBARA juga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Teknologi tersebut memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batubara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

“Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” tutur Seto.