Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Bupati Indramayu Lucky Hakim
meminta maaf karena tidak membaca lebih detail terkait aturan izin keluar negeri untuk kepala daerah.
Awalnya Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri.
“Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu.
“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, gak ada orang Ini hari cuti bersama Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri Nasional 8 April 2025
/data/photo/2025/02/16/67b18c4cf0139.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)