Lokataru Usul "Superpower" Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang Nasional 29 September 2025

Lokataru Usul "Superpower" Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

Lokataru Usul “Superpower” Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lokataru Foundation mengusulkan agar kewenangan besar yang membuat Polri 
super power
dikaji ulang lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kewenngan
superpower
 yang dimaksud adalah ketentuan yang memberikan penyidik Polri untuk menjadi penyidik utama terhadap semua tindak pidana.
“Soal
superpower
kepolisian yang di mana semua tindak pidana umum yang menjadi penyidik utamanya adalah Kepolisian,” kata perwakilan Lokataru Foundation, Fauzan Alaydrus, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas soal revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Salah satu alasan Lokataru menentang kewenangan polisi menjadi penyidik utama dalam KUHAP adalah karena banyak kekerasan yang justru dilakukan oleh polisi.
“Kepolisian ini menjadi salah satu instrumen kekerasan paling besar dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan lain-lain dalam hal upaya paksa begitu,” ujar Fauzan.
Oleh karena itu, ia meminta persoalan ini dikaji ulang secara akademik dan empirik.
“Iya, kami meminta kepada Komisi III DPR agar lebih menjadikan itu sebagai perhatian serius untuk bisa dikaji lagi secara akademik dan empirik juga,” ucap dia.
Usulan lain yang disampaikan adalah standardisasi rumah tahanan karena ada banyak persoalan di dalam sel, khususnya di kantor polisi.
Selain itu, Lokataru juga mengusulkan penguatan hakim komisaris dalam revisi KUHAP.
“Karena ini memang memfokuskan dan mencoba untuk menjadi pengawas dalam upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kat Fauzan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.