JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan penghimpunan royalti karya musik di sepanjang 2025 kemarin. Total mereka telah menghimpun Rp200 miliar, yang terdiri dari Rp175 miliar royalti terverifikasi dan Rp25 miliar yang belum terverifikasi.
“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini mencatat total pengumpulan royalti sepanjang 2025 itu sebesar Rp175.002.198.130, ditambah Rp25.000.000.000. Jadi, sebenarnya totalnya itu kurang lebih Rp200.000.000.000 sepanjang 2025,” kata Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa 13 Januari.
Penghimpunan royalti didasari pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025.
Mulhanan menyampaikan sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, royalti analog atau hak cipta lagu dan musik untuk penggunaan komersial di layanan publik non-digital (analog) seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, hingga konser, yang berhasil dihimpun mencapai Rp77,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog general royalti, analog life eventuntuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
Sementara dalam hal distribusi, LMKN telah menyalurkan royalti kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif dengan total nilai sebesar Rp151.830.755.644 sepanjang tahun 2025.
“Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602 dan royalti analoglife eventsebesar Rp1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp110.698.961.604, dan royaltioverseas sebesar Rp27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025,” paparnya.
Pada periode Januari – April 2025, distribusi royaltioverseasdilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), sementara distribusi royalti untuk periode Mei sampai September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN melalui proses verifikasi data.
Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan belanja operasional dengan batas maksimal sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas penghimpunan, verifikasi, dan pendistribusian royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
