Lintas Kementerian Tinjau Rencana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah di TPA Galuga Bogor – Page 3

Lintas Kementerian Tinjau Rencana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah di TPA Galuga Bogor – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Tim lintas kementerian melakukan verifikasi lapangan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/10/2025). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober lalu.

Proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ESDM, Kemenko Pangan, PLN, dan pihak Danantara selaku mitra teknis.

Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kesiapan lahan di TPA Galuga yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan PSEL. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Bogor, namun secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami sudah melihat bagaimana kesiapan lahannya. Dari sisi luasan sudah memenuhi, dan timbulan sampah di TPA Galuga mencapai 1.500 ton per hari, yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan PSEL,” ujar Hanifah.

Ia menambahkan, sumber air untuk operasional PSEL tergolong dekat, sekitar 700 meter dari titik lokasi. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan perintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, verifikasi lapangan ini merupakan tahapan penting sebelum penetapan lokasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang difinalisasi.

“Setelah proses ini, kami akan melaksanakan rapat terbatas untuk mengusulkan hasil verifikasi dari semua aspek, termasuk kesiapan PLN, kerja sama antar daerah, dan potensi pasokan sampah. PSEL ini akan melibatkan kerja sama antara Kota dan Kabupaten Bogor,” katanya.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membawa sampah sisa alat peraga kampanye (APK) ke fasilitas pengelolaan sampah TB Simatupang untuk didaur ulang menjadi pupuk kompos.