Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang sudah mencabut aturan larangan pengecer gas LPG 3 Kg sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.
“[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual gas LPG 3Kg. Jika masyarakat hendak membeli tabung melon, maka mereka harus melalui pangkalan resmi.
Dengan dicabutnya larangan ini, maka masyarakat saat ini sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pengecer.
Namun jika Anda ingin membelinya di pangkalan, maka Anda bisa cek lokasi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg di seluruh Indonesia dengan cara berikut ini.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Agen LPG 3 Kg Terdekat:
Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat
Berikut Cara Memesan Gas dari Aplikasi MyPertamina:
Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
Login dengan akun yang sudah dimiliki
Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
Pilih gas yang akan dibeli
Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.
Itulah link resmi cek pangkalan gas LPG 3 Kg terdekat.