Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Link Petisi Tolak PPN 12%. Tembus 176 Ribu Tanda Tangan!

Link Petisi Tolak PPN 12%. Tembus 176 Ribu Tanda Tangan!

Jakarta: Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 telah memicu protes luas di kalangan masyarakat. Salah satu bentuk protes tersebut adalah petisi daring yang saat ini menjadi perbincangan hangat.

Berikut adalah informasi penting tentang petisi ini:

Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi digagas Bareng Warga pada 19 November 2024 melalui platform Change.org.

Hingga 23 Desember 2024, petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 176 ribu orang dan terus bertambah seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini. Tagar seperti #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN menjadi viral di media sosial.

Kenaikan PPN dinilai memberatkan rakyat karena beberapa alasan. Pertama, kenaikan ini akan berdampak langsung pada harga barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi dan BBM, yang semakin menekan daya beli masyarakat. Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa daya beli masyarakat sudah menurun sejak Mei 2024.

Kedua, tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi dengan 4,91 juta pengangguran terbuka menurut data BPS Agustus 2024. Sebanyak 57,94% pekerja, terutama di sektor informal, hidup dengan pendapatan tidak stabil.

Sementara itu, rata-rata upah pekerja semakin mendekati upah minimum provinsi (UMP), dengan selisih hanya 154 ribu rupiah pada 2024. Di Jakarta, biaya hidup mencapai 14 juta rupiah per bulan, sementara UMP hanya 5,06 juta rupiah.

Kenaikan PPN ini juga dinilai berisiko memperburuk masalah sosial seperti tunggakan pinjaman online, yang telah menjadi beban berat bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Harga barang yang melonjak akan semakin menyulitkan kelompok rentan ini.

Sobat dapat mendukung gerakan ini dengan menandatangani petisi melalui tautan berikut: Petisi Tolak PPN 12% di Change.org. 

Baca Juga:
Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Beban Masyarakat

Jakarta: Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 telah memicu protes luas di kalangan masyarakat. Salah satu bentuk protes tersebut adalah petisi daring yang saat ini menjadi perbincangan hangat.
 
Berikut adalah informasi penting tentang petisi ini:
 
Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi digagas Bareng Warga pada 19 November 2024 melalui platform Change.org.
Hingga 23 Desember 2024, petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 176 ribu orang dan terus bertambah seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini. Tagar seperti #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN menjadi viral di media sosial.
 
Kenaikan PPN dinilai memberatkan rakyat karena beberapa alasan. Pertama, kenaikan ini akan berdampak langsung pada harga barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi dan BBM, yang semakin menekan daya beli masyarakat. Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa daya beli masyarakat sudah menurun sejak Mei 2024.
 
Kedua, tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi dengan 4,91 juta pengangguran terbuka menurut data BPS Agustus 2024. Sebanyak 57,94% pekerja, terutama di sektor informal, hidup dengan pendapatan tidak stabil.
 
Sementara itu, rata-rata upah pekerja semakin mendekati upah minimum provinsi (UMP), dengan selisih hanya 154 ribu rupiah pada 2024. Di Jakarta, biaya hidup mencapai 14 juta rupiah per bulan, sementara UMP hanya 5,06 juta rupiah.
 
Kenaikan PPN ini juga dinilai berisiko memperburuk masalah sosial seperti tunggakan pinjaman online, yang telah menjadi beban berat bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Harga barang yang melonjak akan semakin menyulitkan kelompok rentan ini.
 
Sobat dapat mendukung gerakan ini dengan menandatangani petisi melalui tautan berikut: Petisi Tolak PPN 12% di Change.org. 
 
Baca Juga:
Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Beban Masyarakat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(UWA)