Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Awalnya, jadwal pendaftaran ditetapkan mulai 17 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perubahan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera melakukan konfirmasi terhadap Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Konfirmasi dari instansi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berlangsung dengan baik.
Lebih lanjut, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari masalah teknis yang mungkin terjadi.
BKN juga menekankan pentingnya bagi para pelamar untuk selalu mencari informasi melalui saluran resmi pemerintah terkait seleksi ini. Hal ini bertujuan agar semua informasi yang diperoleh adalah akurat dan dapat dipercaya, sehingga pelamar dapat mempersiapkan diri dengan optimal.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3577135/original/054306100_1632117128-098706100_1630563853-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)