Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Harus Perkuat Diplomasi dengan Malaysia dan Percepat Revisi UU

Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Harus Perkuat Diplomasi dengan Malaysia dan Percepat Revisi UU

Jakarta, Beritasatu.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah memperkuat diplomasi dengan Malaysia dalam rangka melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Jiran.

Ketua SBMI Hariyanto mengatakan pemerintah harus membuat kesepahaman bersama (MoU) dengan Malaysia berspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender yang berorientasi pada perlindungan PMI.

“Itu adalah harus dilakukan. Kalau kemudian MoU ada yang tidak cukup karena di sana adalah nonlegally binding, maka kemudian mengupayakan MOA itu harus dilakukan dan dibutuhkan leadership yang kuat,” kata Hariyanto, Senin (3/2/2025).

Menurut Hariyanto harus ada pembahasan di tingkat pimpinan negara untuk membangun pemahaman bahwa pekerja migran itu saling menguntungkan.

“Indonesia membutuhkan pekerjaan, Malaysia membutuhkan pekerja maka yang dibangun adalah gimana saling menguntungkan antara Indonesia dengan Malaysia,” ucapnya.

Selain memperkuat diplomasi Indonesia dan Malaysia, SBMI juga mendesak tata kelola masalah PMI di Indonesia. Kemudian mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Ini momentum Indonesia merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tetapi persoalannya adalah bagaimana kemudian tata kelola ini yang tidak mempersulit yang tidak kemudian memperumit, yang tidak menciptakan pembiayaannya mahal. Ini yang harus dibikinkan oleh pemerintah,” tutur Hariyanto.

SBMI juga mendesak pemberantasan mafia dan aktor-aktor intelektual yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia.