Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Mojokerto (beritajatim.com) – Lima orang terduga pelaku pencurian kabel yang amankan Korem 082 Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) tidak ditahan Satreskrim Polres Mojokerto. Ini lantaran pemillik kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet tidak melapor ke Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya menerima kelima orang terduka pelaku pencurian dari Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada, Jumat (13/6/2025). Tim Intelijen Korem 082/CPYJ juga menyerahkan barang bukti berupa 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Intel Korem kemarin (Jumat) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani, ada lima orang terduga pelaku dan barang bukti potongan kabel dan truk Mitsubishi nopol S 8987 NE,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).

Saat diamankan kelima orang terduga pelaku sedang beraktivitas melakukan penggalian jaringan kabel yang ditanam sejak 1971 silam di Jalan Raya Sajen, namun saat ini sudah tidak berfungsi. Kasat menjelaskan, perbuatan kelimanya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Mojokerto. Sehingga kelimanya tidak bisa ditahan dan kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” jelasnya.

Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh.[tin/aje]