Untuk tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menetapkan total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini diresmikan melalui SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan jadwal libur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan ini juga memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun kalender kerja mereka.
Dengan adanya jadwal yang pasti, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan keluarga hingga kegiatan pribadi lainnya, jauh-jauh hari.
Ini daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4175716/original/069148400_1664458437-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)