Jakarta, Beritasatu.com – Setelah libur panjang Lebaran 2025 berakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan akan memberikan sanksi untuk ASN (aparatur sipil negara) pembangkang yang mangkir kerja tanpa keterangan jelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.
Menteri PANRB Rini Widyantini dikutip Antara, Senin (7/4/2025), meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah agar mengawasi kehadiran pegawai setelah masa libur. “PPK diharapkan memastikan seluruh ASN masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rini, cuti bersama dan libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang. Maka dari itu, para ASN diharapkan langsung kembali menjalankan tugas begitu masa libur selesai. Jika masih ada yang mangkir tanpa alasan, sanksi untuk ASN pembangkang akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Ilustrasi aparatur sipil negara. – (Antara)
Dasar hukum penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, PPK berwenang memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk terkait ketidakhadiran tanpa izin setelah libur resmi.
Adapun ketentuan jam kerja ASN saat ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja. Jam masuk dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan durasi istirahat selama 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat).
Terkait arus balik Lebaran, PANRB sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur skema flexible working arrangement (FWA) pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4). FWA ini memberi fleksibilitas kerja bagi ASN dengan izin dan pengaturan dari pimpinan instansi, agar mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu produktivitas pemerintahan.
Kebijakan FWA ini merupakan penyesuaian dari SE sebelumnya, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait demi menjamin kelancaran arus balik Lebaran.
Rini juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang tetap bertugas saat Idulfitri. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen pelayanan publik yang tidak boleh terganggu.
Namun ia mengingatkan kembali, bahwa sanksi untuk ASN pembangkang tetap akan diberlakukan bagi mereka yang tidak mematuhi jadwal kerja, karena kedisiplinan adalah kunci dari pelayanan publik yang profesional.