Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata – Page 3

Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata – Page 3

 

Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Saber Pungli menjaga sejumlah titik rawan pungli di kawasan wisata di momen libur Akhir Tahun.

Hal ini merespons sejumlah laporan dan peristiwa yang viral terkait terjadinya aksi pungutan liar atau pungli, kekerasan fisik terhadap wisatawan, hingga getok parkir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kami meminta maaf atas insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan wisatawan,” kata Bey dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/12/2024).

Dia menegaskan insiden atau kejadian yang menimpa wisatawan di kawasan seperti Puncak, dan Kota Bandung tidak boleh terulang lagi. Oleh sebab itu, Bey meminta Satpol PP dan Saber Pungli segera bergerak untuk mencegah praktek pungli, pemerasan atau getok parkir di kawasan wisata.

“Saya sudah perintahkan personel Satpol PP dan Saber Pungli provinsi untuk disebar ke titik-titik rawan seperti di kawasan Puncak dan areal wisata di Bandung Raya,” jelasnya.

Bey berharap keberadaan personel Satpol PP dan Saber Pungli bisa memberi kenyamanan pada wisatawan yang tengah berlibur serta mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli di lapangan.

Bey juga meminta wisatawan yang berlibur di Puncak untuk tidak ragu meminta informasi dari aparat kepolisian terkait jalur-jalur alternatif yang aman dilalui. Wisatawan juga bisa memantau informasi resmi dari aparat yang berwenang terkait kondisi lalu lintas, cuaca dan antisipasi kebencanaan.

Sebelumnya, viral kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif di Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu, 22 Desember 2024.

Pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju SPBU Tugu. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisarua dan pelaku telah diproses hukum dengan sanksi wajib lapor dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.