Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri

6 December 2022, 9:00

WONOGIRI, suaramerdeka.com – Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat “Sosialisasi RUU KUHP”. Sosialiasi RUU KUHP digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Dalam sosialisasi RUU KUHP, turut digelar Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas. Baca Juga: Letusan Gunung Semeru Dipastikan Tak Sebabkan Tsunami, Simak Penjelasan BNPB Berikut
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hadir sekitar 3.000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2022 dan Link Live Streaming: Maroko Vs Spanyol, Portugal Vs Swiss Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya. Bambang mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Baca Juga: Siapkan Upaya Konkret Jateng Hadapi Resesi Suara Merdeka Network Gelar SBA Connection Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I. Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Hajar Korea Selatan 4-1, Brasil Tantang Kroasia di Perempat Final Ia mengatakan bahwa sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan informasi terkait RUU KUHP secara transparan dan masif sehingga mudah diakses dan diterima oleh masyarakat. “Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan,” tutupnya. Sebelumnya, acara diawali oleh sambutan Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, yang mengatakan bahwa wayang kulit sebagai salah satu media pertunjukkan rakyat selama ini berhasil menjadi sarana sosialisasi dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan program pemerintah, termasuk RUU KUHP. “Masyarakat tentunya perlu untuk terus diberikan pemahaman, bahwa sebagai negara hukum, di negara Republik Indonesia ini segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebanggasaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” jelasnya. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi segenap masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk memahami aspek hukum dan sistem tata negara.***