Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum terkait temuan kayu gelondongan yang turut terbawa arus banjir di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12/2025).
Listyo menyebut Polri telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Penegakan hukum terkait temuan kayu gelondong yang terkupas kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) dan kami akan besok melaksanakan rapat untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan pendalaman proses yang terjadi,” kata Kapolri.
Dia menegaskan bahwa aparat akan memproses setiap bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan dalam investigasi nantinya.
“Bila ada pelanggaran hukum kita akan proses,” tegasnya.
Keberadaan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir sebelumnya menjadi sorotan, karena diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana di beberapa daerah.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno melanjutkan bahwa pemerintah melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan melakukan penelurusan terhadap kayu gelondongan di banjir Sumatra, yang diduga dari hasil pembalakan liar.
“Saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah turun tangan menelusuri dugaan gelondongan kayu yang banyak terbawa arus banjir,” kata Pratikno.
Satgas PKH kini menggunakan analisis citra satelit untuk menelusuri pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam kasus pembalakan hutan.
“Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” tandas Pratikno.
